MEDAN - DM alias Dinda (23), mahasiswi asal Aceh mengaku telah memasok ganja ke kampus Universitas Sumatera Utara (USU), untuk menutupi biaya kuliahnya di Universitas Budi Darma.
Dinda berhasil ditangkap setelah tersangka JHS alias Jon, pengedar ganja yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggrebekkan Pesta Ganja di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, mengaku mendapatkan ganja yang diedarkannya dari Dinda.
Dinda ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekitar pukul 09:30 WIB. Dia ditangkap bersama teman prianya yang juga mahasiswa Universitas Budi Darma berinisial FAY alias Faizal (21), warga Jalan Lancang Kuning, Desa Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Untuk bayar uang kuliah," kata Dinda usai mengikuti pemaparan pengungkapan kasus Pesta Ganja itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021).
Dinda mengaku tergiur menyuplai ganja ke kampus USU terbujuk rayuan Jon yang menyebut aktifitas berjualan ganja di USU aman dan menguntungkan.