Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bertemu PPATK, Bareskrim Bahas Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |15:25 WIB
Bertemu PPATK, Bareskrim Bahas Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
Bareskrim Polri. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pertemuan pada Senin (11/10/2021). Pertemuan kedua institusi tersebut guna membahas temuan Rp120 triliun dari bisnis narkoba di Indonesia. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihak PPATK telah menyerahkan barang bukti ke penyidik lain, bukan kepada Bareskrim. 

"Terkait adanya rekening Rp120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami, maka siap untuk ditindaklanjuti," ujar Krisno kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Namun untuk detil penyidiknya siapa, dia tidak menjelaskan lebih jauh. Di samping itu, bersama PPATK pihaknya bersepakat untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan peredaran narkoba di Daerah Wilayah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Rp120 Triliun Terkait Narkoba, BNN: Kita Kejar!

Adapun fokus kerja sama berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana pada 27 September lalu, Bareskrim Polri bersama Polda DIY menggerebek pabrik pil koplo atau psikotropika yang merupakan pabrik terbesar di Indonesia.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di dua TKP di wilayah DIY," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement