Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |16:19 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.

Sebelumnya, Saiful Mahdi diperkarakan atas tuduhan pencemaran nama baik gara-gara mengkritik dekan di kampusnya mengajar. Ia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi sebagaimana diajukan Presiden Jokowi.

Untuk menindaklanjuti berkas yang telah disetujui Senayan itu, Presiden Jokowi meneken Keppres pemberian amnestinya hari ini.

Baca juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud MD: Progresif!

"Oleh karena itu hari ini tadi bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno, Selasa (12/10/2021).

Keppres yang sudah ditandatangani itu selanjutnya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepada pihak Saiful Mahdi.

"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement