JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun.
Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
“Angkanya Rp79,52 triliun,” ujar Taufik.
Baca Juga: Anies Sulap Waduk Daan Mogot Jadi Primadona Warga Jakarta
Politisi Partai Gerindra itu merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,81 triliun, pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun.