Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Ganja 147 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap

Antara , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |03:03 WIB
 Bawa Ganja 147 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.

Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.

"Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram," kata Agung.

Baca juga:  Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja

Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement