Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.
Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.
"Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram," kata Agung.
Baca juga: Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(Awaludin)