Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, jika penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan korban yang mengalami pencurian di bengkel sepeda moto. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Untuk motif pencuriannya sendiri, ingin menguasai barang milik korban yang ada di dalam bengkel korban untuk kemudian menjualnya agar mendapatkan uang," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh kedua pelaku berupa, satu unit sepeda motor dan delapan buah ban dalam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua pelaku pun di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)