JAKARTA - Ombudsman Banten meminta kepada kepolisian untuk melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demo yang lebih humanis.
Hal itu menyusul adanya video yang menampilkan aksi 'Smackdown' atau bantingan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi atau demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang.
"Berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur/ prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Ia juga mengimbau, kepada para pengunjuk rasa juga untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.
Disisi lain, Dedy menyebut bahwa langkah Polda Banten yang memproses oknum polisi dan meminta maaf kepada mahasiswa adalah langkah yang tepat.
"Mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap)/ tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa," ujar Dedy.
Dedy menyatakan, hal ini harus diserahkan kepada hukum yang berlaku. Memgingat, sudah ada langkah tegas terhadap oknum aparat tersebut.