Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Nilai Aksi Polisi Banting Mahasiswa Termasuk Pidana Penganiayaan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |05:26 WIB
Pakar Hukum Nilai Aksi Polisi Banting Mahasiswa Termasuk Pidana Penganiayaan
Polisi banting mahasiswa di Tangerang (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra angkat suara soal kejadian penganiayaan seorang anggota kepolisian yang tertangkap kamera membanting satu mahasiswa. Azmi mengatakan tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.

“Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,” ujar Azmi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

“Bukan delik aduan kok, semestinya perkaranya tetap lanjut,” sambungnya.

Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Insiden Pembantingan Mahasiswa, Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf

“Tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tambahnya.

Azmi juga menilai penanganan unjuk rasa seperti itu juga sangat berisiko pecah kepala. Bahkan, katanya, tubuh korban dalam video tersebut sempat terlihat kaku.

“Bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah,” tutur Azmi.

“Dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka,” tegas Azmi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement