"Kami berhasil mengamankan 2 orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial B dan Y. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," ungkapnya.
"Kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui situs di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Baca Juga: BIN Pastikan Servernya Tidak Diretas Hacker China
Lebih lanjut, Rizki menyebut ke 21 tersangka terancam pasal berlapis atas perbuatannya. "Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.
(Arief Setyadi )