"Sehingga kasatpol pp provinsi melalui instruksi nomor 215 tahun 2021 tentang pembersihan ranjau paku memerintahkan satpol pp 5 wilayah kota membersihkan paku mulai tanggal 14 sampai dengan 21 oktober 2021," ucapnya.
Budhy menuturkan, melalui kegiatan operasi penertiban ranjau paku ini, pengendara dapat kembali merasa aman dan nyaman saat melintas di jalanan. "Mohon untuk selalu berhati-hati saat berkendara, apabila melihat orang menebar paku di jalanan, laporkan aduan ke aplikasi JAKI call center 112," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto
(Arief Setyadi )