Baca Juga : Dua Remaja Tewas Dieksekusi Setelah Dituduh Mengutil
Selanjutnya tidak berselang lama polisi turun ke lokasi kejadian. Kemudian dengan bantuan warga dan aparat desa, polisi berhasil menangkap tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua buah parang. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Biru-biru. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
(Angkasa Yudhistira)