LAMPUNG UTARA - Dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) sadis ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara, Sabtu (16/10/2021).
Para pelaku melakukan aksi curas di Dusun Talang Kepayag Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa, 12 Oktober 2021. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membacok dan menusuk korban seorang ibu beserta anaknya hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Lampung Utara menjeleskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada Sabtu 16 Oktober 2021.
"Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) dirawat di RS Ryacudu Kotabuimi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia setelah sempat dilakukan perawatan," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
Kapolres melanjutkan, selain itu petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 handphone, dan 2 sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil curas.
Baca Juga : Kasus Begal, Curanmor, hingga Teror Pinjol di Tangerang Meningkat Selama Pandemi