Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |15:56 WIB
 Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Penemuan mayat di Tol Sedyatmo (foto: istimewa)
A
A
A

Sambodo menyebut jika tersangka melakukan pertolongan atau menghubungi polisi terdekat, RF tidak ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.

Meski begitu, Sambodo menegaskan RF tidak dilakukan penahanan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman 3 tahun tidak ditahan," pungkas Sambodo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement