Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Penjarah Perlengkapan Kapal yang Karam

Antara , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |22:30 WIB
 Polisi Tangkap 3 Penjarah Perlengkapan Kapal yang Karam
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PADANG - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga pria yang diduga telah menjarah perlengkapan kapal yang karam, lalu terdampar di perairan Pasia Jambak, kota setempat.

"Ketiga pelaku ditahan atas status tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardianto, di Padang, Rabu (20/10/2021).

Baca juga:  Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Cek Data Aset yang Hilang

Para pelaku tersebut adalah Hamzah (25), Hendrianto (42) keduanya warga Padang Sarai, sedangkan Alex Candra (36) diketahui warga Pasia Nan Tigo, kota setempat.

Usai ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pada Senin (18/10), ketiganya langsung menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tawuran di Jatinegara, Pelaku Menjarah dan Merusak Bangunan

Polisi menjerat para pelaku yang bekerja sebagai nelayan dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh polisi di Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan dasar laporan LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Ketika diperiksa ketiga tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengambil sejumlah komponen kapal milik korban. Rinciannya, satu unit kompas, satu mesin kapal merek Yanmar 33 PK, satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui kapal korban itu awalnya mengalami karam dan terdampar di tepi pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian ketiga tersangka mengambil komponen kapal seperti mesin, kompas, dan jangkar tanpa seizin pemilik kapal, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp160 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement