Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Seksual ABG Dihentikan, Dosen Hukum: Pencabulan Bukan Delik Aduan

Hambali , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |07:40 WIB
Kasus Pelecehan Seksual ABG Dihentikan, Dosen Hukum: Pencabulan Bukan Delik Aduan
Munarman (Foto : Freepik)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial J (14) oleh penjaga warung di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dihentikan polisi. Pihak kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel berdalih, korban tak mau membuat laporan hingga akhirnya kasus itu hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Penghentian proses hukum atas kasus itu pun dianggap keliru. Mengingat, kasus pencabulan merupakan delik murni dan bukan delik aduan. Sehingga polisi wajib terus memprosesnya.

"Dalam hukum pidana pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak," ungkap Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Kamis (21/10/2021).

Dia pun menyorot alasan polisi yang menyebut korban tak mau membuat laporan. Kata Halimah, delik murni seperti kasus pembunuhan di mana korban telah meninggal dan tak bisa membuat laporan sekalipun tetap bisa diproses.

"Hal ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan," jelasnya.

Baca Juga : Gawat! Bocah 15 Tahun Perkosa Adik Kandungnya karena Nonton Film Porno

Dia memastikan, kejahatan seksual terhadap anak telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya.

"Penanganannya pun harus memerhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya," terang Halimah.

"Ironis apabila Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement