Diketahui, setelah menggeledah paksa handphone milik seseorang kemudian viral di media sosial, aksi Ambarita dinyatakan sebagai pelanggaran. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi seharusnya berdasarkan surat izin resmi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan mutasi Aipda Ambarita. Hanya saja belum rinci perihal alasan dan pertimbangan mutasi tersebut. "Iya benar (dimutasi)," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )