Saat ini, Helmy menyatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JS dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti mulai dari Handphone, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.
Selain JS, Helmy mengungkapkan, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," papar Helmy.
Lebih jauh, Helmy mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," tutup Helmy.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.