Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan teror pinjol ilegal kepada aparat kepolisian. Dalam kasus ini, pemerintah turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Siapa pun yang jadi korban, masih diteror jangan takut melapor ke kepolisian. Polri proaktif kalau masih ada yang terlewat, silakan lapor," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)