TANJUNGBALAI - Kasus penjualan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polisi ke pengedar narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara, kini mulai memasuki masa persidangan. Persidangan perdana kasus itu sudah digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin.
Dalam persidangan itu, sebelas oknum Polisi yang didakwa terlibat dalam kasus itu dihadirkan secara virtual dari Lapas Klas II-Tanjungbalai. Termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Wariono
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai yang dibacakan Jaksa Rikardo Simanjuntak, terungkap bahwa terdakwa Wariono selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram kepada pengedar narkoba dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Baca Juga :Â Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu untuk Biaya Sekolah Anaknya
"Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual," sebut JPU.
Barang haram itu kemudian disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika. Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP