Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mantan Kasat Narkoba Jual Barang Bukti, Mulai Masuk Persidangan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |15:16 WIB
Kasus Mantan Kasat Narkoba Jual Barang Bukti, Mulai Masuk Persidangan
Sidang perkara polisi jual barang bukti narkoba (Foto : Istimewa)
A
A
A

Lalu di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Luhut Hutapea untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selanjutnya di Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu," tuturnya.

Selanjutnya Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Kedua Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement