Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |08:08 WIB
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru
Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)
A
A
A

Baca juga: Saksi Sebut Rp805 Juta yang Disita KPK dari Mantan Bupati Bengkalis untuk Fakir

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement