Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |08:08 WIB
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru
Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke rumah tahanan Klas I Pekanbaru. Nantinya Amril bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Saksi Sebut Rp805 Juta yang Disita KPK dari Mantan Bupati Bengkalis untuk Fakir

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement