Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penagih Utang dan Penebar Teror dari Pinjol Ilegal Dilarang Bersosialisasi oleh Bosnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |13:58 WIB
Penagih Utang dan Penebar Teror dari Pinjol Ilegal Dilarang Bersosialisasi oleh Bosnya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Andri menjelaskan, para tersangka Desk Collection ini sudah menggunakan sistem untuk melancarkan aksinya. Dalam sehari mereka bisa menyebar SMS dalam bentuk promosi ataupun penagihan sebanyak 100-150 ribu.

"Tapi karena dia pakai sistem, dia sudah nampung di situ, dia hanya rubah dikit-dikit, kirim. Kerjanya itu saja, nambah pulsa, ganti kartu, nambahin karakter, kirim. Makanya sehari dia bisa kirim 100 ribu sampai 150 ribu WA atau SMS," ucap Andri.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri diketahui menangkap tujuh orang tersangka yang bertugas sebagai Desk Collection jaringan pinjaman online ilegal.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement