Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Hentikan Penyidikan, Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Gugur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |13:38 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan, Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Gugur
Lili Wari Iman Gea (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menggugurkan status tersangka dari Pedagang Pasar Gambir, Liti Wari Iman Gea. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara dengan keputusan penyidikan dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Liti Wari sebelumnya melaporkan telah dianiaya oleh sejumlah orang. Ia juga dilaporkan balik oleh orang itu. Sehingga, dalam perjalanannya, Liti Wari sempat ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan.

“Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Pedagang yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Mabes Polri: Kanit Polsek Dicopot!

Setelah kasus ini jadi sorotan, Panca menyebut, Polda Sumut menerjunkan tim untuk melakukan audit guna mendalami proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Dalam pelaksanaan audit, Panca mengakui bahwa, ditemukan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pedagang itu, tidak berjalan sesuai dengan Standar Operaional Prosedur (SOP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement