Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Hentikan Penyidikan, Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Gugur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2021 |13:38 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan, Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman Gugur
Lili Wari Iman Gea (Foto: Ist)
A
A
A

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Panca.

Panca menyebut, dari hasil penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tutup Panca.

Baca Juga: Polisi: 31 Warga Meninggal Dunia Selama Operasi Patuh Toba

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement