JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di jam berangkat dan pulang kantor, Senin 25 Oktober 2021.
Dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya disebutkan perluasan penambahan Titik Kawasan Ganjil-Genap (GAGE) pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik dan akan mulai diterapkan pada 25 Oktober 2021.
Baca juga: Ancol, Ragunan, dan TMII Terapkan Ganjil-Genap
Berlaku Senin sampai dengan Jum'at. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. Penambahan titik Ganjil Genap Wilayah Ibu Kota DKI Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Wisata Juga Berlaku untuk Sepeda Motor
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku setiap hari kerja di jam keberangkatan aktifitas kantor pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kantor pukul 16.00-21.00 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.