Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tindaklanjuti Laporan KPAI Soal Dugaan Pencurian Database

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |20:32 WIB
Polri Tindaklanjuti Laporan KPAI Soal Dugaan Pencurian Database
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan aduan yang dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pencurian database.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan itu dibuat oleh pegawai KPAI berinisial HH. Menurut Ramadhan, laporan itu bakal ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Ramadhan menuturkan, bahwa pelapor menduga ada peristiwa akses sistem secara tidak sah atau ilegal hingga pencurian data yang melanggar ketentuan pidana.

Laporan itu, didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Database Bocor, KPAI Telah Lapor ke BSSN dan Polri

"Laporan dari saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah, atau ilegal akses dan/atau pencurian," ujar Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement