"Yang disampaikan orangtua sudah diklarifikasi komite, bahwa benar ada pengumpulan dana untuk kepsek yang pensiun," sambungnya, saat ditemui di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dijelaskan dia, pungutan Rp20 ribu dari orangtua atau wali murid itu tidak wajib. Hanya dibebankan kepada wali murid atau orangtua yang mampu dan bersedia untuk biaya kenang-kenangan kepala SDN Jurumudi Baru berinisial NH.
"Pengumpulan biaya itu atas inisiasi orangtua melalui musyawarah orangtua tanpa dihadiri kepsek maupun guru. Jadi, perlu digaris bawahi itu pengumpulannya bagi yang mampu dan bersedia sebagai kenang-kenangan kepsek," jelasnya.
Baca Juga: Berulah Lagi, Pelaku Pungli di Pasar Martubung yang Viral Ditangkap
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang langsung mengintruksikan untuk membatalkan pengumpulan dana bagi kepsek yang sudah lama mengabdi dan akan pensiun, pada 1 November 2021 tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.