Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kedua Ganjil Genap, 37 Pengendara Ditindak di Jalan S Parman

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |10:28 WIB
Hari Kedua Ganjil Genap, 37 Pengendara Ditindak di Jalan S Parman
Penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 37 pengendara mobil berpelat ganjil diberhentikan pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021) pagi.

"Udah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran," kata Kanit Dikyasa Jakarta Barat AKP Eri Siswadi kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Baca Juga:  Jalan MH Thamrin Terpantau Lancar di Hari Kedua Penerapan Ganjil Genap

Pantauan MNC Portal pukul 09.50 WIB, Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat ganjil.

Masing-masing dari mereka ditanyai oleh petugas perihal surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta alasan kepergian. Para pengendara yang diberhentikan itu tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan imbauan berupa sosialisasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement