Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kedua Ganjil Genap, 37 Pengendara Ditindak di Jalan S Parman

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |10:28 WIB
Hari Kedua Ganjil Genap, 37 Pengendara Ditindak di Jalan S Parman
Penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Eri menyebut, penindakan berupa sanksi akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. "Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:  Penindakan Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Diberhentikan

Seperti diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai kemarin, Senin 25 Oktober 2021. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya.

Pada hari pertama, dilaporkan kurang lebih 100 kendaraan yang diberhentikan. Mayoritas pengendara mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement