Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipicu Cemburu, Polisi Tembak Rekan Kerja hingga Tewas di Lombok Timur

Antara , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |12:49 WIB
Dipicu Cemburu, Polisi Tembak Rekan Kerja hingga Tewas di Lombok Timur
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement