Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi yang Tembak Polisi di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

iNews TV , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |13:02 WIB
Polisi yang Tembak Polisi di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto (Foto: Harikasidi)
A
A
A

MATARAM - Bripka MN, oknum polisi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menembak rekannya sesama anggota polisi, Briptu HT (26) hingga tewas di tempat. Motifnya diduga karena pelaku cemburu lantaran korban sering chat mesra dengan istri pelaku.

Bripka MN terancam pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Dia juga terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan dari hasil penyelidikan, kalau motif pelaku cemburu buta terhadap korban lantaran sering chat mesra dengan istrinya. Dari situ, mengarah dugaan terjadi perselingkuhan. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai hal tersebut.

"Pelaku cemburu, karena korban sering berkomunikasi dengan istri pelaku," ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:  Dipicu Cemburu, Polisi Tembak Rekan Kerja hingga Tewas di Lombok Timur

Artanto mengatakan, Bripka MN merupakan anggota Polsek Wanasaba. Sedangkan Briptu HT merupakan anggota humas Polres Lombok Timur. Atas perbuatannya itu, kata Artanto, pelaku terancam pemecatan tidak hormat dan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup..

Dalam waktu dekat, kasus penempakan polisi oleh polisi di wilayah hukum Polres Lombok Timur itu akan segera disidang etik oleh Bid Propam Polda NTB.

Baca Juga:  Korban Penembakan Tuntut Polres Jayawijaya Rp4 Miliar dan 30 Babi

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement