Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala BPKD Jakarta Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Tanah Munjul Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |06:30 WIB
 Kepala BPKD Jakarta Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Foto: Illustrasi freepick
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, hari ini.

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga:  KPK : Eks Dirut Sarana Jaya Paksakan Lahan di Munjul untuk Proyek Rumah DP Rp0

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi pada persidangan kali ini. Ketiganya yaitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov DKI Jakarta, Edi Sumantri. Kemudian, Kepala Badan Pengelola BUMD Prov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dan Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

"Saksi-saksi terdakwa Yoory untuk tanggal 28 Oktober 2021 yaitu, Faisal Syafruddin (Kepala Badan Pengelola BUMD Prov DKI Jakarta); Lusiana Herawati (Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta); serta Edi Sumantri (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov DKI Jakarta)," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).

 Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim Jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

 

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement