Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Covid-19, Polri Waspadai Transaksi Kripto untuk Peredaran Narkoba

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |15:16 WIB
Pandemi Covid-19, Polri Waspadai Transaksi Kripto untuk Peredaran Narkoba
Polri waspadai peredaran narkoba/ dok Polri
A
A
A

Padahal sesuai undang-undang di Indonesia, mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga pemerintah juga sudah menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengemukakan, 80 persen peredaran narkoba menggunakan jalur laut. Terbanyak di Pulau Sumatera.

Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut. Sebab jika pengendalinya ada yang di Lapas akan cenderung sulit karena barangnya tidak ada di sana.

Disisi lain, langkah Polri yang terus bergerak menghadapi penyebaran Narkoba di tengah pandemi Covid-19 diapresiasi banyak pihak termasuk salah satunya anggota DPR RI Arzeti Bilbina. "Jangan kita lengah dengan geliat narkoba," ucap Arzeti.

Arzeti mengingatkan adanya 250 juta warga Indonesia yang berpotensi terpapar narkoba. Padahal, saat ini sudah sekitar 4 juta orang yang ditengarai menjadi pengguna narkoba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement