4. Delik Aduan Absolut
Pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Yang dimaksud dengan ini adalah pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak pasangan sah yang dirugikan.
Jika mendapat aduan terkait, maka kedua pelakunya harus siap menerima tuntutan.
5. Isi Pasal 284 KUHP
Adapun isi pasal 284 KUHP yakni sebagai berikut:
a. - Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. - Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah bersalah telah kawin.
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(Qur'anul Hidayat)