Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Korban Berkedok Jual-Beli Mobil di Bali, 1 DPO Dikejar Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |03:33 WIB
Keroyok Korban Berkedok Jual-Beli Mobil di Bali, 1 DPO Dikejar Polisi
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polsek Denpasar Utara, mengejar seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Imam atas kasus pengeroyokan berkedok jual beli mobil.

"Pelaku ada tiga karena situasi akan diamankan ke polsek, maka ada satu orang menyelinap dan sekarang masih proses pencarian. Semoga segera tertangkap karena cukup membuat resah di masyarakat," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2021) malam.

Ia berharap dalam waktu dekat pelaku pengeroyokan yang masih DPO bisa segera ditangkap. Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.

"Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara salah satu pelaku bernama Andi Masait alias Asep dan korban.

"Menurut alibi pelaku kalau awalnya dia (tersangka) menggadaikan mobilnya dulu, terakhir oleh si korban itu dijual. Ini baru keterangan pelaku. Namun oleh korban ini tak mengakui. Jadi masih didalami lagi," kata Carlos.

Baca Juga : Keroyok Warga hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap

Dalam hal ini pelaku menyewa mobil tersebut dengan tujuan memancing korban dan menyelesaikan urusan kesalahpahaman keduanya.

"Pelaku awalnya karena sangat susah mencari korban sehingga dipancinglah, pelaku bilang ke korban kalau ada mobil murah. Sepakat harga yaitu Rp75 juta, tapi korban membayar DP-nya Rp55 juta. Uang itu sudah diserahkan korban ke pelaku, lalu di perjalanan terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan," katanya.

Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah.

Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.

Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement