Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Tanggung-Tanggung, Kades di Lembang Korupsi Aset Desa hingga Rp50 Miliar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |17:08 WIB
Tak Tanggung-Tanggung, Kades di Lembang Korupsi Aset Desa hingga Rp50 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000.

"Berdasarkan hasil audit daripada BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkina bakal ada tersangka baru," tandasnya. agung bakti sarasa

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement