Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun Penjara, Keluarga Menangis

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |18:46 WIB
Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun Penjara, Keluarga Menangis
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor Palembang. Hal tersebut diketahui dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Diketahui, Juarsah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan Subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp3 miliar.

"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar hakim ketua dalam sidang.

Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement