PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor Palembang. Hal tersebut diketahui dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Diketahui, Juarsah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan Subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp3 miliar.
"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar hakim ketua dalam sidang.
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.