Masih tertahannya sembilan ABK Indonesia ini di atas kapal disebabkan adanya berbagai macam aturan, termasuk aturan yang ditetapkan otoritas terkait di Guam bahwa kapal tidak boleh kosong, sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja membawa kesembilan ABK itu keluar dari kapal.
Sesuai aturan internasional untuk keselamatan pelayaran, lanjut Judha, MV Voyager yang sekarang ini berada di jalur pelayaran tidak boleh ditinggal kosong. Jika ditinggalkan oleh sembilan ABK Indonesia, MV Voyager bisa terombang-ambing dibawa gelombang dan itu berbahaya.
Kesembilan ABK Indonesia saat ini dalam kondisi baik.
Hingga berita ini disampaikan pihak KJRI Los Angeles masih terus berkoordinasi dengan kapten kapal dan para ABK, serta memberikan informasi terkini soal langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Menurut Judha, pihak KJRI Los Angeles juga bekerja sama dengan komunitas masyarakat yang ada di Guam untuk memberikan bantuan logistik dan dukungan moral bagi sembilan ABK Indonesia itu.
Kesembilan ABK dari Indonesia diidentifikasi sebagai Agus Brigianto dan Ali Akbar Cholid (asal Kota Batu, Malang), Bambang Suparman, Gunawan Soeharto, Dicky Wahyu, dan Fajar Nur (asal Kota Malang), Muhammad Khafid (asal Lumajang), Fery Sujatmiko (asal Blitar), serta Yusman Sobirin (asal Sidoarjo).
(Rani Hardjanti)