Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 ABK Indonesia yang Tertahan di Pulau Guam Amerika Akan Dipulangkan Pekan Depan

Agregasi VOA , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |05:38 WIB
9 ABK Indonesia yang Tertahan di Pulau Guam Amerika Akan Dipulangkan Pekan Depan
Kapal Voyager (foto : Istimewa)
A
A
A

SETELAH tertahan selama lebih dari dua bulan di atas kapal MV Voyager, di Pulau Guam, yang masuk wilayah Pasifik Amerika Serikat (AS), akhirnya ada titik terang bagi sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Kasus tersebut bermula ketika sembilan laki-laki asal Jawa Timur itu membawa Kapal MV Voyager milik warga Kanada, dari Indonesia ke Guam, Amerika, dengan tujuan untuk dijual.

Namun karena kondisi kapal yang tidak memadai membuat waktu tempuh yang ditentukan untuk sampai ke negeri Paman Sam itu terlewati. Ketika sampai di Guam, pemilik kapal yang tinggal di Vancouver menyampaikan bahwa pembeli mengurungkan niatnya karena kapal terlambat datang. Walhasil 9 ABK asal Indonesia yang berada di kapal itu pun tertahan di Guam, dan sejak 9 Juli hingga sekarang mereka tidak mendapatkan gaji.

Diwawancarai VOA melalui telepon, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, AS dan KJRI di Vancouver, Kanada sudah sejak awal menangani perkara itu bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Pertama, kita memastikan kondisi dan keselamatan para ABK. Kedua, kita pastikan agar mereka bisa direpatriasi secepatnya. Kenapa kok lama (prosesnya)? Ini melibatkan berbagai macam aturan, termasuk aturan yang ditetapkan oleh patroli laut Amerika bahwa kapal itu tidak boleh kosong," kata Judha.

udha menambahkan pihak KJRI Los Angeles dan KJRI Vancouver berkoordinasi dengan otoritas AS dan Kanada untuk memudahkan proses pemulangan sembilan ABK warga Indonesia itu.

Pemerintah juga terus “mengejar” pihak agensi, baik yang di Indonesia maupun di Guam, serta pemilik kapal, untuk bertanggung jawab dan segera memulangkan kesembilan ABK tersebut.

Baca Juga : 9 ABK Asal Jawa Timur Tertahan di Guam, Gajinya Tidak Dibayar 5 Bulan

Menurut Judha, Kementerian Luar Negeri bersama KJRI Los Angeles dan KJRI Vancouver berupaya keras agar hak-hak sembilan ABK asal Indonesia itu terpenuhi, termasuk untuk repatriasi secepatnya ke Indonesia dan pelunasan gaji selama mereka bekerja.

“Kami sudah mendapatkan informasi berdasarkan informasi yang diterima KJRI LA ketika berhubung dengan pihak agensi disebutkan bahwa menurut rencana 9 ABK ini sedang dipersiapkan kepulangannya pada 5 November,” ungkap Judha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement