SEBAGI orang yang telah mengemban amanah sebagai aparat negara, seorang pejabat sudah seharusnya paham betul hukum yang berlaku di negara ini.
Namun, beberapa oknum pejabat justru melakukan tindakan pelanggaran hukum di antaranya penyalahgunaan narkotika. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa oknum pejabat yang terjerat kasus narkoba;
Agustus 2021
Pihak kepolisian mengamankan seorang pejabat berinisial N atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram di salah satu hotel di Kota Makassar. N bekerja sebagai pejabat imigrasi dan ditangkap pada Senin (23/8/2021). menurut sumber, saat ditangkap N berada sendirian di dalam kamar dan diduga pemakai barang haram tersebut.
Penyidik Direktorat Narkoba setempat masih mendalami pemeriksaan atas kasus ini.
Juni 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara berinisial YN diamankan oleh pihak kepolisian setempat ketika tengah berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke pada Minggu (13/6/2021). Saat ditangkap, Ia sedang bersama dua rekan serta lima orang teman wanita yang ada di lokasi kejadian.
Dari ruangan itu, petugas mengamankan sebuah pil ekstasi serta 12 unit ponsel. Tidak hanya itu, polisi juga menggerebek lokasi hiburan malam tersebut dan mengamankan banyak pelaku dugaan pengguna narkoba. YN disebut tengah melakukan perjalanan dinas yang dihabiskan dengan pesta narkoba.
Padahal, biaya perjalanan dinas dianggung oleh negara, yang secara tidak langsung adalah uang milik rakyat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 285 butir obat berbentuk pil yang diduga adalah narkoba. Menurut sumber, YN mengaku telah mengonsumsi seperempat butir pil ekstasi.
Baca Juga : Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Sabu dari Malaysia Lewat Paket Pos
April 2021
Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap pihak kepolisian Makassar di sebuah pesta narkoba pada Jumat (23/4/2021). Keempat orang tersebut kabarnya memiliki jabatan yang tinggi di pemerintahan, yaitu asisten dan kepala bagian.
Keempat orang berinisial S, SF, IM, dan MY ditangkap pukul 22.00 WITA di tempat yang berbeda ketika sedang menunggu dan membeli barang haram tersebut. Polisi menduga bahwa mereka telah menggunakan sabu sebelum ditangkap. Akibat perbuatannya tersebut, mereka diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Maret 2021
Pihak Kepolisian menangkap seorang pejabat Pemkot berinisial AH karena terbukti menyimpan 1,5 gram sabu. Hal ini terungkap ketika pihak kepolisian menangkap dua perempuan berinisial FN dan CR yang kedapatan membawa narkotika pada Rabu (24/3/2021).
Ketika diinterogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang berinisial IL. Saat akan menangkap IL yang berada di salah satu hotel di Kota Malang, polisi salah sasaran dan malah menggerebek orang lain. Pengembangan kasus ini terus dilakukan sehingga polisi kembali meringkus AH pada pukul 13.30 WIB dengan barang bukti.
AH mengaku memakai barang tersebut untuk daya tahan tubuh karena rutinitasnya yang padat. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.