JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23), kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya, IAN harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Terekam CCTV, Emak-Emak Jadi Korban Begal Payudara Viral di Medsos
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Tersangka diproses dikenakan Pasal 281 KUHP tindak melanggar kesusilaan di muka umum," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaos, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara mama muda di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021," tuturnya.
Baca Juga: Lagi Asyik Ngerujak, Seorang Wanita Jadi Korban Remas Payudara di Ciputat
(Arief Setyadi )