JAKARTA - Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya akan membahas soal rencana Restorative Justice dalam kasus pencurian tabung gas yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Hal itu direncanakan karena kerugian yang dialami korban tidak terlalu besar.
"Nanti kita pendalaman setelah lakukan pemeriksaan ya karena waktunya masih ada ya," kata Ari di Polsek Senen, Senin (1/11/2021).
Sekadar informasi, Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Baca juga: Pasutri Nekat Curi Tabung Gas di Kwitang Demi Biaya Berobat Anak