Diduga kejadian ini dipicu lantaran pelaku, yang sehari hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, naik pitam setelah sang istri terus mengomel karena pelaku tidak membawa uang saat pulang kerumah.
"Hingga kini petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Selatan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelas Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi.
Pasca kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya, dan bukti visum dari korban. Akibat perbuatan ini pelaku terancam dengan Pasal 44 Ayat 1 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)