JAKARTA - Griya pijat atau Spa Caramel di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh Satpol PP Jakarta Selatan. Sebabnya, tempat tersebut kedapatan melanggar aturan PPKM yang berlaku di kawasan Jakarta ini.
"Kita tindak karena memang belum diperbolehkan. Tidak ada (yang dijaring)," ujar Camat Tebet, Dyan Airlangga kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Begini Pesan Wagub DKI untuk Masyarakat
Menurutnya, penyegelan atau penutupan tempat pijat dan spa tersebut dilakukan lantaran Satpol PP Jakarta Selatan mendapatkan tempat tersebut melanggar aturan PPKM yang berlaku. Meski begitu, tak ada warga yang dilakukan penjaringan saat dilakukannya penyegelan.