Sebelum dilakukan penyegelan, tambahnya, griya pijat dan spa itu sejatinya telah diberikan teguran dan diminta tak beroperasi selama PPKM berlaku di Jakarta. Namun, tempat tersebut malah melanggar dengan tetap beroperasi sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Puan Maharani: Prokes Tetap Harus Nomor 1
"Laporan masyarkat itu dia buka, pernah kita tegur beberapa kali (masih buka) akhirnya kita segel. Ini hanya sementara, misal kalau sudah diperbolehkan dibuka, itu kita persilahkan buka," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.