Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Delegasi Indonesia Lakukan Benchmarking dengan IPR Center Demi Tingkatkan Penegakan Hukum KI

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |15:33 WIB
Delegasi Indonesia Lakukan <i>Benchmarking</i> dengan IPR Center Demi Tingkatkan Penegakan Hukum KI
Delegasi Indonesia lakukan benchmarking dengan US National IPR Center. (Foto: Dok.Ditjen KI Kemenkumham)
A
A
A

Strategi yang dijalankan IPR Center tersebut sejatinya juga sudah diterapkan dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hingga saat ini DJKI terus melakukan upaya pemberantasan pelanggaran KI dengan melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Seperti halnya pada Oktober lalu, DJKI melakukan edukasi ke para pedagang di ITC Mangga Dua mengenai pencegahan penjualan barang palsu.

Selain itu, DJKI juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) agar dapat memiliki kompetensi yang sesuai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan Indonesia agar penegakan hukum di bidang KI di dalam negeri berjalan efektif.

Sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Terlebih, saat ini Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku Ketua Delegasi Indonesia, Anom Wibowo mengatakan dalam menciptakan penegakan hukum KI yang efektif dan efisien, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang tepat antar lembaga penegak hukum. Upaya tersebut coba dilakukan Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri lima lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum KI.

Foto: Ditjen KI


Lima lembaga ini terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Kami rasa dengan terbentuknya Satgas Ops ini sudah cukup efektif pelaksanaannya. Namun, kami tetap butuh masukan dan pembanding agar Indonesia betul-betul memiliki sistem yang sesuai untuk diterapkan,” kata Anom.

Karenanya, Anom berpendapat bahwa benchmarking dengan IPR Center dapat memberikan paradigma baru terkait sistem penegakan hukum untuk diterapkan Indonesia. Mengingat, IPR Center merupakan Pusat Koordinasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang mengkoordinir 27 lembaga penegak hukum yang ada di Amerika Serikat bahkan hingga ke penegak hukum di Eropa untuk saling bekerja sama dalam menindak kejahatan KI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement