Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pindahkan Belasan Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Jatim, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |14:58 WIB
KPK Pindahkan Belasan Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Jatim, Ada Apa?
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 18 tersangka penyuap Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ke dua Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur. Apa penyebab belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyuap Bupati Puput dipindah ke Rutan di Jawa Timur?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan para tersangka penyuap Bupati Probolinggo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, belasan ASN tersebut bakal segera disidang terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).

Adapun, 18 ASN tersangka penyuap Bupati Probolinggo tersebut yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir, Sugito; dan Samsudin.

Lebih lanjut, Ali menjabarkan, proses pemindahan belasan para penyuap Bupati Probolinggo tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB, tadi malam, melalui jalur darat atau menggunakan bus. Saat ini, para tersangka sudah berada di dua rutan daerah Jawa Timur.

Baca juga: Bupati Probolinggo Punya Harta Tersembunyi Diduga Hasil Korupsi, Berapa Kekayaannya?

"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakanmenggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB," terang Ali.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.

Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng. Mereka akan segera diadili setelah ada agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Tersangka penerima yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement