Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |15:14 WIB
Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya
Rachel Vennya (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Rachel meminta doa agar kasusnya berjalan lancar.

Pemeriksaan berlangsung selama dua jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.25 WIB. Rachel sempat bungkam ketika dicecar pertanyaan.

Baca Juga:  Perdana Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Tertunduk Lesu

Meski begitu, di sela-sela menembus kerumunan wartawan yang menghadang Rachel akhirnya buka mulut. Dia dukungan agar bisa melewati kasus yang menjeratnya.

"Minta doanya ya," kata Rachel kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Setelah mengatakan hal itu, Rachel kembali tutup mulut. Dia langsung menuju mobilnya untuk pergi meninggalkan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Baca Juga:  Tetapkan Rachel Vennya Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada Ayat (2) menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement