YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, di salah satu panti pijat atau spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan mengatakan, dalam kasus itu petugas telah menangkap seorang pria berinisial DT (41) yang merupakan pengelola spa di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Kamis (4/11/2021).
"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," kata Andi Fairan.
Baca juga:Â Â Diupah Rp40 Juta, Kurir 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Pengungkapan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan penerima adalah salah seorang pengelola tempat spa di Jalan Magelang, Yogyakarta.
Pengiriman paket tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas BNNP DIY hingga sampai di tempat spa. Setelah barang itu sampai kepada penerima, petugas langsung menangkap DT di TKP tempat spa tersebut, pada 4 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga:Â Â Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi
Untuk mengelabui, paket sabu seberat lebih kurang 4 gram itu dimasukkan kardus bersama dengan bubuk kopi. "Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ujar Andi.
Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, kata dia, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021.